Kamis, 04 Agustus 2011

Hukum Hijab (Penutup Kepala) Bagi Anak Perempuan Yang Masih Kecil

Hukum Hijab (Penutup Kepala) Bagi Anak Perempuan Yang Masih Kecil

TANYA:

Bagaimana hukum anak perempuan yang belum baligh, apakah mereka boleh keluar rumah (bepergian) tanpa menge-nakan penutup kepala? apakah boleh baginya menunaikan shalat tanpa memakai khimar (kerudung)?

JAWAB:

Wajib atas wali mereka untuk mendidik mereka dengan pendidikan Islam; memerintahkan mereka supaya tidak keluar rumah (bepergian), kecuali dalam keadaan menutupi aurat mereka karena dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah, membiasakan mereka dengan akhlak yang baik, sehingga tidak menjadi penyebab tiimbulnya kerusakan serta memerintahkan mereka supaya menunaikan shalat dalam keadaan memakai khimar (kerudung), meskipun jika mereka shalat tanpa memakai khimar dihukumi sah shalatnya. Hal itu berdasarkan sabda Nabi SAW,

لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ حَائِضٍ إِلاَّ بِخِمَارٍ

"Allah tidak akan menerima shalat wanita yang telah haid kecuali dalam keadaan memakai khimar (penutup kepala)." (HR. At-Tirmidzi dalam bab Shalat, 377; Ahmad (24641); Abu Daud, bab Shalat (641); Ibnu Majah, bab Shalat (655))

(SUMBER: Al-Lajnah ad-Da'imah, Fatawa al-Mar'ah, hal. 160. LIHAT: FATWA-FATWA TERKINI, PENERBIT DARUL HAQ, (021) 4701616)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar