Assalamu ‘alaikum. Ustadz, ada yang ingin saya tanyakan seputar puasa; bagaimana hukumnya menelan ludah ketika sedang berpuasa? Apakah membatalkan puasa kita atau bagaimana hukumnya? Demikian pertanyaan saya. Wassalamu ‘alaikum.
Mutholib (tholib**@yahoo.com)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah.
Menelan ludah tidak membatalkan puasa, meskipun banyak atau sering dilakukan ketika di masjid dan tempat-tempat lainnya. Akan tetapi, jika berupa dahak yang kental maka sebaiknya tidak ditelan, tetapi diludahkan. (Fatwa Lajnah Daimah, volume 10, hlm. 270)
Jika ada yang bertanya, “Bolehkah menelan dahak dengan sengaja?” maka jawabannya: tidak boleh menelan dahak, baik bagi yang berpuasa maupun yang tidak berpuasa, karena dahak adalah benda kotor. Bahkan, bisa jadi membawa penyakit hasil metabolisme tubuh. Akan tetapi, menelan dahak tidak membatalkan puasa, selama belum diludahkan. Menelan dahak juga tidak bisa dinamakan makan maupun minum. Jika ada orang yang menelannya, padahal dahak sudah berada di mulut, hal ini pun tidak membatalkan puasanya. Demikian penjelasan Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin di Asy-Syarhul Mumti’, 6:428.
Jawaban diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah) dari www.islamqa.com.
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Kata Kunci Terkait: apakah meludah batalkan puasa?, apakah menelan air ludah itu membatalkan puasa?, apakah menelan ludah membatalkan puasa, apkah menelan ludah membatalkan puasa?, bagaimana kalau puasa menelan air liur, hukum menelan air ludah dalam puasa, hukum menelan ludah pada saat puasa, konsultasisyari'ah, menelan air liur saat puasa, menelan air ludah saat puasa, menelan ludah apakah membatalkan puasa?, menelan ludah batalkan puasa ?, menelan ludah saat berpuasa, menelan ludah saat puasa, puasa, puasa bolehkah menelan ludah, puasa nelan ludah, puasa nelen ludah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar